Sistem Pemerintahan Gampong Reukih Keupula pada pola Adat / kebudayaan dan peraturan formal yang sudah bersifat umum sejak zaman dahulu. Pemerintahan gampong dipimpin oleh seorang Keuchik dan dua orang wakil keuchik karena pada saat itu dalam susunan pemerintah gampong belum ada istilah Kepala Dusun, Kaur dan sebagainya. Wakil Keuchik pada saat itu juga memiliki peran dan fungsi yang sama sepeti halnya Kepala Dusun yang sekarang. Imum Mukim memiliki peran yang sangat kuat dalam tatanan pemerintah Gampong yaitu sebagai penasehat baik dalam penetapan sebuah kebijakan di tingkat pemerintah gampong dalam memutuskan sebuah permasalahan hukum adat. Tuha Peut menjadi bagian lembaga penasehat Gampong, Tuha Peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan – keputusan gampong, memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh keuchik, imum meunasah berperan mengorganisasikan kegiatan – kegiatan keagamaan.
Pasca Konflik Aceh dan Ditandatanganinya MoU Helsinki di Firlandia Aceh menjadi Daerah Otonomi Khusus serta disahkan UUPA, salah satu Regulasi yang tertuang dalam 2 pasal 115 UUPA No.11 Tahun 2006, adalah Pemerintahan Aceh mengakui kembali posisi dan kedudukan Tuha Peut sebagai lembaga Legislatif dalam pemerintah Gampong.
Dengan diakuinya kembali peran Tuha Peut Gampong, maka pada Tahun 2007 dibentuklah kembali TUHA PEUT GAMPONG di Gampong Reukih Keupula, ini merupakan langkah awal terwujudnya demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan di Gampong baik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana TUHA PEUT GAMPONG berfungsi sebagai lembaga yang mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Gampong, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.